PENGUNDURAN ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi dan Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta (sekarang PT Bursa Efek Indonesia) No. KEP-306/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004, dengan ini Perseroan menyampaikan bahwa pada tanggal 11 Maret 2020 Perseroan telah menerima Pengunduran diri Bapak Andreas Sugihardjo Tjendana selaku Direktur Perseroan. Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui pengunduran diri Bapak Andreas Sugihardjo Tjendana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang DIreksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan anggaran dasar Perseroan.
Demikian hal ini kami sampaikan dan atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT SUPER ENERGY Tbk.