Kepada Yth.
Para Pemegang Saham PT SUPER ENERGY TBK.
Perihal: Rencana Penyelenggaraan Public Expose Insidentil PT Super Energy Tbk. ("Perseroan")
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan butir V mengenai Kewajiban Public Expose dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: 306/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang Peraturan Nomor I-E. Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan ketentuan dalam Surat Edaran Bursa Efek Indonesia Nomor: SE-00003/BEI/05-2020 perihal Tata Cara Pelaksanaan Public Expose Secara Elektronik, bersama ini disampaikan bahwa Perseroan berencana untuk melaksanakan Public Expose Insidentil yang akan dilaksanakan virtual melalui video conference via Zoom, pada:
Hari/Tanggal : Senin, 21 Desember 2020
Waktu : 11.30 - 12.00 WIB
Agenda : Rangkaian Transaksi yang Dilakukan Perseroan Sejak Oktober 2020
Tempat : Dilaksanakan secara virtual / video conference
Link Zoom : https://us02web.zoom.us/webinar/register/WN_6R1eGkfAT5mpk7uyvsltJw
Dapat kami informasikan bahwa pelaksanaan Public Expose Insidentil ini akan dihadiri oleh Direksi Perseroan atau paling sedikit 1 (satu) Direktur Perseroan.
Materi Public Expose Insidentil akan kami sampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan Public Expose Insidentil ini oleh Perseroan sesuai ketentuan dalam butir V.4.2 Peraturan I-E.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT SUPER ENERGY TBK.